Memang
banyak sekali saat ini kasus-kasus kehidupan yang marak terjadi yang melanda
banyak orang. Tidak hanya kepada orang-orang yang biasa saja, melainkan banyak
sekali kasus yang menimpa orang-orang miskin yang terkucilkan yang tidak sanggup
untuk membela dirinya bahkan bersuara pun tidak mampu.
Terlalu
banyak kekuasaan yang bermain dan berperan besar saat ini. Hanya karena
seseorang memiliki power bukan
berarti orang itu bisa bertindak semena-mena saat berhadapan atau memiliki
kasus dengan orang yang tidak terpandang atau pun tidak mampu.
Hal utama
yang harus dilakukan adalah membela orang-orang yang tidak mampu bersuara untuk
mendapatkan hak nya untuk mengungkapkan apa yang berhak mereka katakan. Banyak
sekali kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil seperti tukang bajaj, tukang
warung, supir angkutan umum, dll yang dihadapkan dengan petinggi-petinggi besar yang memiliki harta dan
tahta. Bagaimana orang tersebut bisa bertahan dan membela dirinya?
Hal ini hanya dapat terselesaikan dengan
tindakan nyata. Menurut pengacara ternama Hotma Sitompel mengatakan bahwa “kita
harus membela orang miskin tanpa dibayar” (1/11). Dengan ini, beliau mengajak para
pengacara-pengacara yang ada untuk membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang
memberi bantuan secara cuma-cuma, tanpa dipungut biaya apapun. Seperti layaknya 4 Lembaga Bantuan Hukum yang sudah didirikan oleh beliau di Indonesia saat ini. Syaratnya hanya dua, yaitu yang miskin dan
teraniaya. LBH harus membantu rakyat kecil yang membutuhkan pembelaan tanpa
memandang agama, aliran politik, maupun suku bangsa. Hanya dengan hal ini
orang miskin dan teraniaya bisa mendapatkan hak-nya yaitu pembelaan yang terbaik.
Oleh:
Jessica Natasha Madradi
00000003840
Tidak ada komentar:
Posting Komentar