Razia
Senjata Api Ilegal Diperketat
JAKARTA, KOMPAS –
Peredaran senjata api illegal di Indonesia memang meresahkan masyarakat. Senjata
api ini digunakan oleh memudahkan penjahat melakukan aksi kejamnya. Kepolisian di
Metro Jaya sudah mencatat ada 600 kasus kejahatan dengan menggunakan senjata
api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Khrisna Mukti, Minggu (15/11) , berkata bahwa banyak
penjahat terutama di Ibu Kota melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan
senjata api. Kejadian seperti ini membuat Kapolda menyuruh melakukan razia
besar-besaran terhadap orang-orang yang menyalahgunakan senjata tersebut.
Polda akhir-akhir ini merazia dan menyita
belasan senjata api dan airgun. Polda telah menangkap 8 tersangka, yaitu KS (42),
WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW,AS (37), dan KV (36).
Polisi menyita 12 senjata api laras pendek
dari bermacam-macam merek dan ada juga airgun dan pen gun dan juga tabung gas
CO2 yang digunakan untuk tenaga dari senjata tersebut. Polisi menangkap pelaku
ini di Kelapa Dua, Depok.
“Jumlah kasus
kejahatan dengan menggunakan senjata api ini mencapai ratusan. Dari Januari-November
2015, kejahatan yang menggunakan senjata api, baik yang dirakit, organic maupun
non-organik sudah mencapai 594 kasus yang telah dilaporkan.” Muhammad Iqbal
menambahkan.
Polda mengancam
akan melakukan tidakan tegas pada pemilik senjata api illegal atau airgun yang
mereka miliki tanpa izin, karena ini dapat mengancam keselamatan banyak
masyarakat. Kepala Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Keamanan Polda Metro Jaya
Ajum Komisaris Besar Suparmin menegaskan “ polda terus berupaya untuk
menariknya dari masyarakat”.
Tersangka ditahan dan dijerat Undang- Unndang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar