21 November 2015

Razia Senjata Api Ilegal Diperketat - Jessica Giovanni Wangsa (00000001525) tugas tambahan ( TTN )


Razia Senjata Api Ilegal Diperketat
JAKARTA, KOMPAS – Peredaran senjata api illegal di Indonesia memang meresahkan masyarakat. Senjata api ini digunakan oleh memudahkan penjahat melakukan aksi kejamnya. Kepolisian di Metro Jaya sudah mencatat ada 600 kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api.
   
     Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Mukti, Minggu (15/11) , berkata bahwa banyak penjahat terutama di Ibu Kota melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan senjata api. Kejadian seperti ini membuat Kapolda menyuruh melakukan razia besar-besaran terhadap orang-orang yang menyalahgunakan senjata tersebut.
    
    Polda akhir-akhir ini merazia dan menyita belasan senjata api dan airgun. Polda telah menangkap 8 tersangka, yaitu KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW,AS (37), dan KV (36).
    
    Polisi menyita 12 senjata api laras pendek dari bermacam-macam merek dan ada juga airgun dan pen gun dan juga tabung gas CO2 yang digunakan untuk tenaga dari senjata tersebut. Polisi menangkap pelaku ini di Kelapa Dua, Depok.
    
    “Jumlah kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api ini mencapai ratusan. Dari Januari-November 2015, kejahatan yang menggunakan senjata api, baik yang dirakit, organic maupun non-organik sudah mencapai 594 kasus yang telah dilaporkan.” Muhammad Iqbal menambahkan.

     
      Polda mengancam akan melakukan tidakan tegas pada pemilik senjata api illegal atau airgun yang mereka miliki tanpa izin, karena ini dapat mengancam keselamatan banyak masyarakat. Kepala Subdit Pengawasan Senjata dan Bahan Keamanan Polda Metro Jaya Ajum Komisaris Besar Suparmin menegaskan “ polda terus berupaya untuk menariknya dari masyarakat”.

    Tersangka ditahan dan dijerat Undang- Unndang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar