Saat ini, kabut asap akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, penetapan ini masih menuai pro dan kontra. Menurut Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, jika bencana kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional, maka perusahaan-perusahaan perkebunan yang memicunya bisa lepas dari tanggung jawab, termasuk tanggung jawab memberi kompensasi terhadap korban kabit asap serta tanggung jawab pemulihan lahan. Ia menambahkan, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka negara bisa rugi karena pemerintah pusat yang akan mengambil alih semuanya, baik penanganan kabut asap itu sendiri, maupun penanganan terhadap korban kabut asap. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan perkebunan yang menjadi pemicu secara tidak langsung telah lepas tangan dalam pertanggung jawabannya terhadap kabut asap ini, dan hal ini malah jadi menguntungkan mereka.
Evi Elvina / 00000000402
Sumber :
- m.republika.co.id , 2 November 2015 , Penumpang Pesawat Turun 90 Persen
- Liputan6.com , 1 November 2015 , Kerugian Negara Bila Status Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar