22 November 2015

 UMK Naik, Buruh Masih Kecewa

Meskipun upah minimum kabupaten (UMK) mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen, Ajat Sudrajat, Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan penetepan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Jumat malam (20/11) sekitar pukul 23.00, Gubernur Jabar mengeluarkan surat keputusan No 561/Kep.1322-Bangsos/2015. Dimana kenaikannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Upah terendah di Jabar menjadi 2.147.395, sementara upah tertinggi menjadi 3.330.505, yang berlaku di Karawang.
Namun, ini masih menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh. Menurut Ajat, pihaknya menuntut penundaan PP No. 78/2015 dan menginginkan pemerintah menetapkan upah berdasarkan rekomendasi kota atau kabupaten.
Jika tuntutan ini gagal dipenuhi oleh Pemerintah Jabar, pihak buruh menyatakan akan bergabung dalam aksi gerakan buruh pada tanggal 24-27 November mendatang, untuk melakukan mogok kerja nasional. Namun, jika masih tidak dipenuhi, serikat buruh akan membawa persoalan ini ke pengadilan tata usaha.
Tidak hanya di Jabar, kekecewaan juga terjadi di Jawa Timur. Pada Jumat siang, para buruh mendatangi kantor pemerintah provinsi dan melumpuhkan jalan protokol. Para buruh menuntut hal yang sama, yaitu kenaikan upah seharusnya melebih besaran yang ditentukan PP No. 78 tahun 2015.

Gubernur Jatim, Soekarwo menanggapi bahwa pihaknya adalah bagian dari pemerintah pusat yang mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat juga, sehingga tidak dapat melanggar PP.

  ( RAYMON SUDONO MANDRAWA/ TTN )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar