UMK Naik, Buruh Masih Kecewa
Meskipun upah minimum kabupaten (UMK) mengalami kenaikan
sebesar 11,5 persen, Ajat Sudrajat, Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
1992 mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan penetepan kenaikan upah minimum
kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Jumat malam (20/11) sekitar pukul 23.00, Gubernur Jabar
mengeluarkan surat keputusan No 561/Kep.1322-Bangsos/2015. Dimana kenaikannya
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Upah terendah di Jabar
menjadi 2.147.395, sementara upah tertinggi menjadi 3.330.505, yang berlaku di
Karawang.
Namun, ini masih menimbulkan kekecewaan di kalangan
buruh. Menurut Ajat, pihaknya menuntut penundaan PP No. 78/2015 dan
menginginkan pemerintah menetapkan upah berdasarkan rekomendasi kota atau
kabupaten.
Jika tuntutan ini gagal dipenuhi oleh Pemerintah Jabar,
pihak buruh menyatakan akan bergabung dalam aksi gerakan buruh pada tanggal
24-27 November mendatang, untuk melakukan mogok kerja nasional. Namun, jika
masih tidak dipenuhi, serikat buruh akan membawa persoalan ini ke pengadilan
tata usaha.
Tidak hanya di Jabar, kekecewaan juga terjadi di Jawa
Timur. Pada Jumat siang, para buruh mendatangi kantor pemerintah provinsi dan
melumpuhkan jalan protokol. Para buruh menuntut hal yang sama, yaitu kenaikan upah seharusnya melebih besaran yang ditentukan PP No. 78
tahun 2015.
Gubernur Jatim, Soekarwo menanggapi bahwa pihaknya adalah
bagian dari pemerintah pusat yang mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat juga, sehingga tidak dapat melanggar PP.
( RAYMON SUDONO MANDRAWA/ TTN )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar