Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba, Salah Satunya Divonis Hukuman Mati
sumber foto: merdeka.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis
terhadap tiga terdakwa pengedar 1,3 ton ganja. Seorang di antaranya, Zaini
Jamaludin (40), dihukum mati. Dia adalah pemilik truk yang digunakan untuk
mengangkut ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta. Adapun dua rekannya, Muhammad
Nasir (35) dan Bambang Adrianto (47), masing-masing dihukum 20 tahun dan 18
tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (19/11) dalam sidang
terpisah dan majelis hakim berbeda.
Hakim Ketua Muhammad Taufik Tatas mengatakan, Zaini
terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat dan menjadi perantara peredaran
narkoba jenis tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram (kg). Ia melanggar
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga pernah
mengirim sabu kering seberat 300 kg dengan mobil yang sama pada September 2014.
Majelis hukum yang diketuai Puji Astuti Handayani
menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar kepada Bambang
Adrianto alias Koplo yang berperan sebagai sopir truk tronton yang membawa
ganja kering dari Medan ke Jakarta. Bambang ditangkap di Sumatera Utara, 27
Desember 2014. Sekali mengirim barang, Bambang menerima upah Rp 5 juta.
Sedangkan, Muhammad Nasir, juga sopir truk, divonis 20 tahun penjara dan denda
Rp 1 milyar karena tertangkap membawa 33 karung ganja kering seberat 1,3 ton
yang rencananya akan diedarkan di kawasan Jabotabek untuk persediaan Tahun Baru
2015. Nasir membawa truk tronton dari Medan dan masuk ke Jakarta melalui
Pelabuhan Bakauheuni, Merak, Banten.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh
Ananto menilai vonis untuk Nasir dan Bambang lebih ringan daripada tuntutan
jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Rumah kontrakan seorang anggota satpam berinisial HN (30)
di kawasan Serpong, Tangerang Selatan digeledah petugas Polres Tangerang Kota,
Kamis pagi. HN tidak ditemukan. “Namun, petugas menyita tiga paket ganja kering
seberat 3 kg yang siap edar,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota
Komisaris Bambang Gunawan.
Venny
Melani (TTN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar