22 November 2015

Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba, Salah Satunya Divonis Hukuman Mati

Hukuman Berat bagi Pengedar Narkoba, Salah Satunya Divonis Hukuman Mati


sumber foto: merdeka.com

            Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar 1,3 ton ganja. Seorang di antaranya, Zaini Jamaludin (40), dihukum mati. Dia adalah pemilik truk yang digunakan untuk mengangkut ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta. Adapun dua rekannya, Muhammad Nasir (35) dan Bambang Adrianto (47), masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (19/11) dalam sidang terpisah dan majelis hakim berbeda.
            Hakim Ketua Muhammad Taufik Tatas mengatakan, Zaini terbukti melakukan tindakan pemufakatan jahat dan menjadi perantara peredaran narkoba jenis tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram (kg). Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga pernah mengirim sabu kering seberat 300 kg dengan mobil yang sama pada September 2014.
            Majelis hukum yang diketuai Puji Astuti Handayani menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar kepada Bambang Adrianto alias Koplo yang berperan sebagai sopir truk tronton yang membawa ganja kering dari Medan ke Jakarta. Bambang ditangkap di Sumatera Utara, 27 Desember 2014. Sekali mengirim barang, Bambang menerima upah Rp 5 juta. Sedangkan, Muhammad Nasir, juga sopir truk, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar karena tertangkap membawa 33 karung ganja kering seberat 1,3 ton yang rencananya akan diedarkan di kawasan Jabotabek untuk persediaan Tahun Baru 2015. Nasir membawa truk tronton dari Medan dan masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheuni, Merak, Banten.
            Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto menilai vonis untuk Nasir dan Bambang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
            Rumah kontrakan seorang anggota satpam berinisial HN (30) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan digeledah petugas Polres Tangerang Kota, Kamis pagi. HN tidak ditemukan. “Namun, petugas menyita tiga paket ganja kering seberat 3 kg yang siap edar,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota Komisaris Bambang Gunawan.



Venny Melani (TTN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar