JAKARTA – Kepala Subdirektorat Tindak
Pindana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes, Golkar Pangarso menegaskan telah
menentapkan seorang tersangka dengan perkara dugaan korupsi mobile
crane di PT Pelindo II.
“Ya sudah dong. Yang satu orang itu,” ujar Golkar di Mabes Polri, Jumat (11/9)
sore. Meskipun Golkar telah mengatakan bahwa sudah ada satu orang yang
ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak mau menyebutkan nama dari orang
tersebut.
Nama dari tersangka tersebut telah dimasukkan dalam surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung saat
penyidik memutuskan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan
pada akhir Agustus 2015 lalu.
Penetapan tersangka ini tidak asal dan sembarangan. Karena penyidik menetapkan
seseorag sebagai tersangka bila bukti yang didapat sudah sangat kuat. Sekali
lagi Golkar engga menunjukkan bukti apa yang didapatkan, hingga akhirnya para
penyidik dapat menetapkan seorang tersangka.
Pengusutan kasus ini akan berjalan terus. Rencananya, penyidik akan memeriksa
Direktur Perencanaan dan Pengadaan PT Pelindo II pada pekan depan.
Sumber: Koran Jakarta, 12 September 2015
Valencia Natasha Wijaya (TTN)
00000002089
Tidak ada komentar:
Posting Komentar