Polisi menetapkan A sebagai tersangka melalui beberapa bukti-bukti kuat, seperti adanya luka jerat pada leher korban, kerusakan pada anus dan vagina, serta adanya bekas sperma di dalam vagina korban. A mengaku bahwa saat itu ia sedang berada di bawah pengaruh narkoba.
“pelaku dikenal baik kepada anak-anak, terutama pada anak perempuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan pada saat kejadian korbang sedang bermain di rumah tersangka di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Ia memanggil korban ke dalam kamar, lalu mencabulinya. Setelah mencabuli PNF ia panik dan langsung melilit leher korban dengan kabel charger Handphone.
Kondisi tersangka yang sedang berada dibawah pengaruh narkoba membuatnya tidak berpikir panjang dan langsung membungkus korban ke dalam sebuah kardus dan membuangnya ke tempat sampah di pinggir tol.
kira-kira 8 hingga 12 jam kemudian barulah warga menemukan jasad korban.
“Pertama polisi menemukan kotak berisi jenazah korban. Kemudian 10 kilometer dari lokasi ditemukan boks berisi pakaian korban” kata Krisna.
Pelaku di duga mengalami psikoseksual. A diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar