DIVONIS
HUKUMAN 12 TAHUH, RIA MENANGIS
Timeria Waruwu alias Ria (18) divonis bersalaholeh majelis hakim yang
diketuai oleh Gerchat Pasaribu di Pengadilan negri Mesan, Senin (26/10). Majelis
hakim memutuskan ia melakukan tidakan yang melanggar norma dan diancam dengan Pasal
80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ria histeris setelah mendengarkan keputusan hakim yang memberinya
hukuman kurung badan selama 12 tahun dan dikenakan denda Rp 1 milyar. Hukuman
itu diberikan arena dia telah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dan
penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Kezia Nataniella Boru
Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), balita yang diasuhnya.
Tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi dibandingkan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keluarga korban tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim. Keluarga korban sangat histeris, sampai- sampa bibi korban sampai pingsan di dekat ruang tahanan. Keluarga korban juga sampai mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara.
Tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi dibandingkan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keluarga korban tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim. Keluarga korban sangat histeris, sampai- sampa bibi korban sampai pingsan di dekat ruang tahanan. Keluarga korban juga sampai mengejar terdakwa saat dilarikan petugas keamanan ke ruang tahanan sementara.
Timeria didakwa telah menganiaya balita yang merupakan putri sang
majikan yang bernama kezia , dan akhirnya tewas setelah mulut dan hidungnya
dibekap oleh selimut. Kezia merupakan anak dari pasangan Simon Petrus
Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara,
Kwala Bekala, Medan Johor.
Kezia dianiaya dan dibunuh pada Rabu (22/4) sore.Timeria mengakui bahwa
ia melakukan kekerasan hingga menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan mengenai
tindakanya itu, dia mengaku merasa dendam kepada keluarga majikannya karena
pernah diperkosa paman korban. Dia juga kesal karena tidak digaji selama
bekerja.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bunuh-balita-yang-diasuh-ria-diganjar-12-tahun-bui.html
Jessica Giovanni Wangsa (00000001525)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar